JAKARTA - Dokumen hasil sadapan kini telah sah menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan. Namun tidak sembarang orang yang diperbolehkan melakukan sadap menyadap.
"Ini masuk ke dalam undang-undang baru yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Sekarang sedang disosialisasikan untuk diketahui aparat jaksa. Jadi yang namanya penyadapan itu bisa menjadi alat bukti," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela sosialisasi UU ITE di kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Menurut Hendarman, selama ini dijelaskan dalam kitab undang-undang hukum pidana bahwa alat bukti KUHP ada 5 yaitu saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan pengakuan. Setelah UU ITE ini disahkan maka alat bukti menjadi bertambah lagi dengan adanya dokumen penyadapan.
Dalam UU ITE pasal 5 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Akan tetapi Hendarman menjelaskan bahwa proses penyadapan juga tidak boleh sembarangan. Bahkan harus memenuhi beberapa prosedur. Misalnya saja selain penyadapan yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan kepentingan hukum, proses penyadapan juga harus melalui persetujuan lembaga hukum terkait.
"Kalau menyadap tanpa persetujuan maka si penyadap akan diancam hukuman 10 tahun penjara. Dan kalau penyadapan dilakukan tanpa kepentingan hukum maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti," jelas Hendarman.
Pernyataan Jaksa Agung ini terkait dengan UU ITE yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Dalam poin perbuatan yang dilarang, pasal 31 ayat 1, dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Kemudian dalam pasal 31 ayat 2 dinyatakan juga bahwa intersepsi atau penyadapan dikecualikan untuk penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
sumber : okezone.com
sadap - menyadap ajibbbbbb