DENPASAR - Keberadaan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai telah melanggar hak azasi manusia (HAM). Banyak pasal-pasal karet dari masa kolonial Belanda yang diadopsi dalam UU ITE, sehingga mengancam kebebasan masyarakat dalam mengeluarkan pendapat.
Keberadaan UU ITE sebagai aturan yang melanggar HAM tersebut, terungkap dalam diskusi tentang Ancaman UU ITE pada Pers dan Pengguna Informasi yang digelar Bali Blogger Community di Denpasar Bali, Minggu (11/5/2008).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali Wayan Gendo Suardana secara tegas menyebut UU ITE telah melanggar HAM. Dia mencontohkan adanya pasal-pasal yang mengarah pada pencemaran nama baik, membuat perasaan tidak enak, melakukan penghinaan, menyebar kabar bohong, atau delik kesusilaan yang sulit dicari parameternya.
Karenanya, keberadaan UU tersebut dinilai akan mengancam semua pihak dalam mengeluarkan pendapat, tidak terkecuali dari kalangan pers. "Dalam UU ini disebutkan bahwa bagi setiap orang. Jadi UU ini juga bisa mengancam wartawan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bali Blogger Community menyatakan sikap menolak keberadaan UU ITE. Pasalnya, UU tersebut merupakan bentuk lain dari pengekangan kebebasan informasi. Pengekangan tersebut dinilai telah bertentangan dengan HAM.
Anggota Bali Blogger Community, Anton Muhajir menegaskan bahwa pemerintah harus mengubah poin-poin yang melanggar HAM dalam UU ITE. "Kita harapkan pemerintah menghilangkan pasal-pasal karet dalam UU tersebut," ujarnya. Selain itu, Bali Blogger Community juga sepakat untuk mendukung pihak-pihak yang menolak keberadaan UU ITE.
sumber : okezone.com
Opini donkz...
UU ITE ? Setuju / tolak ??